Sabtu, 03 Desember 2011

hukum memendang lawan jenis

Ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum memandang wajah lawan jenis, wanita memandang wajah pria yang bukan mahrom atau sebaliknya, pria memandang wajah wanita yang bukan mahrom ;
Pendapat pertama, halal di saat pandangan pertama tanpa disengaja dan haram di saat pandangan kedua atau pandangan berikutnya. Mereka berpegangan pada hadits Nabi saw. Ketika beliau menjawab pertanyaan sahabatnya yang bertanya mengenai hukum memandang wanita tanpa ia sengaja. Lalu beliau saw menjawab, “Pandangan pertama (tanpa sengaja) kamu tidak berdosa. Dan berdosa pandangan kamu berikutnya (yang disengaja).”
Pendapat kedua, kapanpun boleh bila tidak dibarengi dengan nafsu atau syahwat. Mereka berpegangan pada hadits yang diriwayatkan bahwa dalam hajjatul wada� seorang wanita menghadap Rasulullah saw. dan menanyakan beberapa masalah. Saat itu Fadhl bin Abbas sepupu Nabi saw. berada di sisi beliau. Si wanita yg seharusnya memperhatikan beliau malah berpaling memandang muka Fadhl yg tampan itu hingga keduanya asyik saling pandang. Begitu Rasulullah saw. mengetahui hal itu beliau segera memalingkan wajah Fadhl seraya bersabda "Apabila seorang pemuda dan seorang pemudi saling berpandangan maka aku tak menjamin keamanan keduanya dari godaan syetan." (H.R. Muslim Ahmad Abu Dawud). Dan juga berpegangan pada hadits Nabi saw., “Barangsiapa memandang wajah wanita lain (bukan mahrom) dengan syahwat, maka pada kedua matanya akan dituangkan tembaga panas pada hari kiamat.”
Mereka berpendapat kalau berpandangan dengan wanita secara mutlak haram maka beliau saw pasti melarang wanita tersebut masuk tanpa tutup muka. Dan para ulama pun berkesimpulan bahwa memandang selain wajah pun haram jika dibarengi dengan syahwat. Termasuk memandang bentuk tubuh lawan jenis dengan syahwat. Wallahu A’lam.

2 komentar: